Struktur Organisasi Dan Tata Kelola Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Bhakti Kencana

Organisasi SPMI di tingkat perguruan tinggi (LPM- Universitas Bhakti Kencana) memiliki tugas, antara lain sebagai berikut: 

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu 
  2. Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu. 
  3. Melakukan sosialiasi penjaminan mutu di perguruan tinggi 
  4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu. 
  5. Melaksanakan dan mengembangkan audit internal. 
  6. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor. 
  7. Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor). 
  8. Konsultasi, pendampingan, dan kerja sama di bidang penjaminan mutu. 
  9. Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu.

Organisasi SPMI di Fakultas dan Program Studi/unit kerja (GPMI-dan UPMI Universitas Bhakti Kencana)  GPMI dan UPMI Universitas Bhakti Kencana memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 

  1. Mengembangkan penjaminan mutu fakultas/Prodi/unit kerja. 
  2. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas/Prodi/unit kerja 
  3. Melakukan konsultasi dan pendamping pelaksanaan penjaminan mutu. 
  4. Membahas dan menindaklanjuti laporan temuan LPM-Universitas Bhakti Kencana. 
  5. Membuat evaluasi diri prodi / unit kerja. 
  6. Memonitor dan membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung serta mengevaluasi pembelajaran pada akhir semester. 
  7. Mengirimkan hasil evaluasi diri kepada Rektor dan senat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *