TUGAS-TUGAS

Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Bhakti Kencana antara lain:

  1. Mengkaji dan merumuskan kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, manual prosedur, borang/formulir.
  2. Mengkaji hasil penilaian audit mutu internal (AMI) dan merekomendasikan perbaikan sistem penjaminan mutu.
  3. Mendapatkan penjelasan dari individu atau unit kerja di lingkungannya berkaitan dengan pemenuhan sasaran mutu, baik di bidang akademik maupun non akademik.
  4. Menggali informasi dari berbagai sumber tentang berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan dan implementasi manajemen mutu perguruan tinggi.
  5. Membuat laporan pencapaian mutu secara berkelanjutan.

Organisasi LPM-UBK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan staf administrasi. LPM-UBK dapat memiliki divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.  antara lain divisi eksplorasi data dan dokumen kontrol, penilaian kinerja dan pengembangan mutu serta dokumen, serta monitoring atau evaluasi internal.

Tugas Kepala LPM-UBK

  1. Mengkoordinasikan pembuatan program kerja Penjaminan Mutu di  tingkat Universitas.
  2. Mengkoordinasikan penyempurnaan pangkalan data .
  3. Mengkoordinasikan pembuatan perangkat (dokumen) yang diperlukan dalam  pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di level Universitas.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Universitas Bhakti Kencana.
  6. Mengkoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu UBK secara berkelanjutan.
  7. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Rektor UBK.
  8. Melaksanakan kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu LPM-UBK melalui rapat rutin guna mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran.
  9. Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh elemen LPM-UBK untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan keterlibatan civitas akademika.
  10. Memastikan bahwa standar persyaratan pelanggan dilaksanakan di seluruh jajaran LPM-UBK dengan pelaksanaan pelatihan untuk setiap anggota dan staf LPM-UBK.
  11. Memastikan bahwa proses manajemen yang sesuai telah diterapkan dan terpenuhinya persyaratan pelanggan sehingga sasaran mutu dapat dicapai.

Tugas Sekretaris LPM – UBK :

  1. Membantu tugas-tugas Kepala LPM-UBK dalam mengkoordinasikan kegiatan LPM.

Divisi eksplorasi data dan dokumen kontrol bertugas:

  1. Mengumpulkan data dokumen mutu, dosen, pegawai, mahasiswa.
  2. Menyiapkan sistem informasi untuk pangkalan data (dokumen centre) UBK.
  3. Melaporkan kondisi pangkalan data (dokumen centre) kepada Kepala LPM.

Divisi monitoring dan evaluasi internal bertugas:

  1. Menyiapkan Auditor pelaksanaan AMI  di lingkungan UBK.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan AMI di lingkungan UBK.
  3. Melaporkan kegiatan AMI UBK.

Divisi penilaian kinerja dan pengembangan mutu serta dokumen bertugas:

  1. Menyiapkan dan menyempurnakan dokumen SPMI.
  2. Melaksanakan penilaian kinerja unit serta pengembangan mutu dan dokumennya.
  3. Melaporkan kegiatan pengembangan mutu dan dokumen SPMI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *