TUGAS-TUGAS
Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Bhakti Kencana antara lain:
- Mengkaji dan merumuskan kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, manual prosedur, borang/formulir.
- Mengkaji hasil penilaian audit mutu internal (AMI) dan merekomendasikan perbaikan sistem penjaminan mutu.
- Mendapatkan penjelasan dari individu atau unit kerja di lingkungannya berkaitan dengan pemenuhan sasaran mutu, baik di bidang akademik maupun non akademik.
- Menggali informasi dari berbagai sumber tentang berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan dan implementasi manajemen mutu perguruan tinggi.
- Membuat laporan pencapaian mutu secara berkelanjutan.
Organisasi LPM-UBK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan staf administrasi. LPM-UBK dapat memiliki divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan. antara lain divisi eksplorasi data dan dokumen kontrol, penilaian kinerja dan pengembangan mutu serta dokumen, serta monitoring atau evaluasi internal.
Tugas Kepala LPM-UBK
- Mengkoordinasikan pembuatan program kerja Penjaminan Mutu di tingkat Universitas.
- Mengkoordinasikan penyempurnaan pangkalan data .
- Mengkoordinasikan pembuatan perangkat (dokumen) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di level Universitas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Universitas Bhakti Kencana.
- Mengkoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu UBK secara berkelanjutan.
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Rektor UBK.
- Melaksanakan kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu LPM-UBK melalui rapat rutin guna mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran.
- Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh elemen LPM-UBK untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan keterlibatan civitas akademika.
- Memastikan bahwa standar persyaratan pelanggan dilaksanakan di seluruh jajaran LPM-UBK dengan pelaksanaan pelatihan untuk setiap anggota dan staf LPM-UBK.
- Memastikan bahwa proses manajemen yang sesuai telah diterapkan dan terpenuhinya persyaratan pelanggan sehingga sasaran mutu dapat dicapai.
Tugas Sekretaris LPM – UBK :
- Membantu tugas-tugas Kepala LPM-UBK dalam mengkoordinasikan kegiatan LPM.
Divisi eksplorasi data dan dokumen kontrol bertugas:
- Mengumpulkan data dokumen mutu, dosen, pegawai, mahasiswa.
- Menyiapkan sistem informasi untuk pangkalan data (dokumen centre) UBK.
- Melaporkan kondisi pangkalan data (dokumen centre) kepada Kepala LPM.
Divisi monitoring dan evaluasi internal bertugas:
- Menyiapkan Auditor pelaksanaan AMI di lingkungan UBK.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan AMI di lingkungan UBK.
- Melaporkan kegiatan AMI UBK.
Divisi penilaian kinerja dan pengembangan mutu serta dokumen bertugas:
- Menyiapkan dan menyempurnakan dokumen SPMI.
- Melaksanakan penilaian kinerja unit serta pengembangan mutu dan dokumennya.
- Melaporkan kegiatan pengembangan mutu dan dokumen SPMI.